Kominfo Resmi Blokir TikTok Cash, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) resmi memblokir situs TikTok Cash, situs yang menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok. Menurut Kominfo, situs TikTok Cash diblokir karena diduga melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum.
Kominfo Resmi Blokir TikTok Cash
TikTok Cash adalah situs yang dicurigai menawarkan investasi bodong. Para penggunanya cukup mem-follow akun, like, dan nonton video TikTok. Kemudian hasil tugas di-screenshot untuk meraih keuntungan berupa saldo yang dicairkan ke rekening bank pengguna. Sebelum bisa meraup untung dari platform tersebut, pengguna TikTok harus terlebih dahulu membayar biaya keanggotaan.
Setelah mencuat di media sosial, pihak TikTok Indonesia mengklarifikasi kalau TikTok Cash bukan merupakan layanan yang disediakan perusahaan teknologi asal China tersebut.toritas Jasa Keuangan ( OJK) langsung bertindak cepat melakukan pengawasan pada TikTok Cash ( Tiktokcash). Platform ini menjanjikan uang setelah menonton video di TikTok.
Mengutip dari AntaraNews, Rabu, “Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses blokir,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi
Pengelola TikTok Cash belum memberi tanggapan resmi perihal pemblokiran itu. Namun, mereka sempat menyatakan mendapat ‘serangan/berita palsu’ setelah mendulang popularitas.
Situs TikTok Cash diketahui menawarkan sejumlah uang kepada pengguna setelah menonton video di platform video singkat TikTok. Situs tersebut mengklaim sebagai platform “yang menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti internet”.
Sebelum mendapatkan uang, pengguna internet harus mendaftar ke situs tersebut dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.
TikTok Cash menawarkan paket keanggotaan seharga Rp89 ribu dengan masa berlaku delapan hari hingga ‘general manajer’ seharga Rp49.999.000 masa berlaku 365 hari.
Pimpinan komunikasi TikTok Indonesia, Catherine Siswoyo menegaskan situs tersebut tidak berafiliasi dengan platform TikTok. TikTok meminta pengguna mereka berhati-hati terhadap tawaran seperti itu.
“Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok. Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda,” ucap Catherine.
Dilansir dari CNNIndonesia, muncul situs serupa TikTok Cash (tiktokecash.com) dengan nama like-cash.com. Sampai Kamis (11/2) pagi, kedua situs tersebut masih bisa diakses. Pada kedua situs tersebut memiliki kemiripan yang hampir tidak bisa dibedakan. Perbedaan terletak hanya pada nama domain.
Pihak yang mengatasnamakan TikTok Cash Asia Pasifik juga mengaku sedang berkoordinasi dengan penegak hukum untuk merespon hal itu.
Source: antaranews.com, cnnindonesia.com